spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

Kembali ke UUD 45 Asli adalah Jalan Satu-satunya Indonesia dapat Selamat!

Berpegang kepada Amar Keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengembalikan Pancasila sebagai Dasar Negara pada 3 April 2014,  menuntut segera diberlakukannya kembali UUD 1945 Naskah Asli sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia. Karena hanya UUD 1945 naskah asli-lah yang sah diberlakukan pada saat Pancasila sudah ditetapkan kembali sebagai Dasar Negara oleh Mahkamah Konstitusi. Tuntutan ini harus segera direalisasikan mengingat Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.

Ditetapkan di: Jakarta, 28 Oktober 2014

- Advertisement -

Presiden Joko Widodo diminta mengeluarkan Dekrit supaya  kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 asli. Sebab, selama 20 tahun sejak amandemen UUD 1945 yang dimulai pada tahun 2000, rakyat semakin tertindas di berbagai bidang, baik bidang ekonomi dan politik yang full dalam kendali dan dikuasai oligarki.

“Rakyat menunggu dan mendukung Jokowi mengeluarkan dekrit,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattaliti ketika berkunjung ke kantor FNN, di Gedung SOHO, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu, 16 November 2022 sore.

- Advertisement -

Menurut LaNyalla, dengan kembali ke UUD 1945 asli jelas akan berpengaruh besar terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara ke masa mendatang. Agar bisa seperti itu, maka kembali ke UUD 1945 asli itu kemudian disempurnakan dengan cara adendum, sehingga tidak menghilangkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini