spot_img
Minggu, Mei 19, 2024
spot_img

Kejaksaan Agung Mengajukan Banding atas Putusan FS

Richard dan kejaksaan sama-sama tidak mengajukan banding, sehingga vonis itu sudah inkrah. Sementara, Sambo dan tiga terdakwa lainnya memutuskan untuk mengajukan banding. Merespons pengajuan banding empat terdakwa itu, Kejaksaan Agung juga menyatakan mengajukan banding. (AHM/tmpo)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini