Richard dan kejaksaan sama-sama tidak mengajukan banding, sehingga vonis itu sudah inkrah. Sementara, Sambo dan tiga terdakwa lainnya memutuskan untuk mengajukan banding. Merespons pengajuan banding empat terdakwa itu, Kejaksaan Agung juga menyatakan mengajukan banding. (AHM/tmpo)
Kejaksaan Agung Mengajukan Banding atas Putusan FS
By Hasan
Artikulli paraprak
Artikulli tjetër