Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam sidang Senin, 13 Februari 2023. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara seumur hidup. Hukuman yang lebih berat dari tuntutan juga dijatuhkan kepada tiga terdakwa lainnya.
Istri Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dari tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun penjara. Sementara, pekerja rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara. Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal juga dihukum lebih berat yakni 13 tahun penjara dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
Hukuman yang lebih ringan hanya diterima oleh mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer. Richard divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.