spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

Kejaksaan Agung Mengajukan Banding atas Putusan FS

KNews.id- Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dkk. Dalam memori banding yang diajukan, Kejaksaan Agung akan menekankan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa sudah benar dan tepat.

“Kami akan menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa, 21 Februari.

- Advertisement -

Ketut mengatakan jaksa penuntut umum juga akan menyiapkan dokumen kontra memori banding. Dokumen itu, kata dia, akan memuat bantahan terhadap isi memori banding para terdakwa.

“Kami akan membantah isi memori banding para terdakwa,” kata dia.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini