Knews.id – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (SS) selaku tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Juni 2026.
Secara spesifik ada dua pertimbangan utama penyidik menolak permohonan tersebut.
Pertama, penyidik menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus tersebut.
Sebagai mantan pimpinan BGN, tentunya Sony bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga perjualbelikan.
Kedua, Syarief mengatakan, dalam pemeriksaan terakhir Sony juga masih menyangkal perbuatannya. Hal ini bertolak belakang dengan syarat JC yakni pelaku harus mengakui perbuatannya.
“Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” kata Syarief.
Kendati demikian, Syarief mengatakan, pihaknya menghargai upaya Sony yang terus memberikan informasi-informasi ke penyidik.
“Semua informasi sangat kami hargai dan itu digunakan untuk bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini,” kata Syarief.





