spot_img

Kejagung Periksa Direktur Keuangan Adaro Jadi Saksi Kasus Korupsi Pertamina

KNews.id – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Keuangan PT Adaro Mineral Tbk Heri Gunawan sebagai saksi kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Senin (28/4/2025).

“Sesuai jadwal pemeriksaan saksi yang disampaikan penyidik kepada kita, memang benar terlihat bahwa yang bersangkutan hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi atas nama HG,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Senin (28/4/2025).

- Advertisement -

Harli mengaku akan mengecek lebih lanjut terkait dengan jadwal pemeriksaan tersebut. Berdasarkan jadwal, pemeriksaan dimulai pada pukul 9.00 WIB. “Di perkara yang dimaksud, (jika hadir) ini kita cek dulu, (jadwalnya) harusnya mulai pagi jam 9.00 WIB. Jika yang bersangkutan hadir dan diperiksa, nanti kita rilis,” kata Harli.

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS pada 2018-2023 Enam di antaranya adalah pejabat anak perusahaan Pertamina yaotu  Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

- Advertisement -

Kemudian, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung juga menetapkan tiga orang pihak swasta sebagai tersangka, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.

(FHD/Kmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini