spot_img
Selasa, Mei 7, 2024
spot_img

Kejagung: Budi Said Bikin Surat Palsu Jual Beli Emas Rp 1,2 Triliun, lalu Gugat Antam

KNews.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengungkapkan, crazy rich Surabaya Budi Said (BS) membuat surat palsu bersama sejumlah oknum pegawai PT Antam Tbk untuk merekayasa jual beli emas logam mulia Antam.

Ketut menyebutkan, Budi Said membeli logam mulia Antam dengan harga di bawah yang sudah ditetapkan oleh Antam. Namun, Budi Said yang bekerja sama dengan oknum pegawai Antam membuat surat palsu, seolah-olah sudah melakukan pembayaran sesuai total logam mulia yang dibeli secara resmi.

- Advertisement -

Budi Said Jadi Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam Rp 1,1 Triliun, Langsung Ditahan Dalam kasus ini, Budi Said telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan. “Tersangka BS dan oknum pegawai PT Antam Tbk tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga oknum pegawai PT Antam Tbk dapat menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan,” ujar Ketut dalam keterangannya.

“Kemudian, untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, BS bersama dengan EA dan oknum pegawai PT Antam yakni EK, AP, MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari BS kepada PT Antam Tbk,” sambungnya. Ketut menjelaskan, surat palsu yang dibuat oleh Budi Said dan oknum pegawai membuat Antam seolah-olah masih punya kewajiban untuk menyerahkan logam mulia kepada Budi Said.

- Advertisement -

Bahkan, kata dia, berkat surat palsu tersebut, Budi Said pernah menggugat PT Antam. “Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan, atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata,” kata Ketut.

Modus Crazy Rich Surabaya Budi Said Rekayasa Jual Beli Emas Antam Rp 1,1 Triliun Ketut mengatakan, total kerugian PT Antam mencapai Rp 1,2 triliun akibat perbuatan Budi Said ini. Rumah dan kantor Budi Said pun digeledah oleh tim penyidik Kejagung.

- Advertisement -

“Akibat perbuatan tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp 1,266 triliun,” imbuhnya.
(Zs/Kmps)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini