spot_img

Kejagung Angkat Bicara terkait Penghapusan Pidana Bharada E, Ternyata…

“Melaksanakan perintah jabatan, tidak juga. Sebab, melaksanakan perintah jabatan tidak sampai menghilangkan nyawa,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, pihak Bharada E bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi karena menganggap kasus tersebut terjadi akibat relasi kuasa Ferdy Sambo.

- Advertisement -

Selain itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy meyakinkan bahwa kliennya menyandang status justice collaborator (JC) dari LPSK.

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini