“Melaksanakan perintah jabatan, tidak juga. Sebab, melaksanakan perintah jabatan tidak sampai menghilangkan nyawa,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, pihak Bharada E bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi karena menganggap kasus tersebut terjadi akibat relasi kuasa Ferdy Sambo.
- Advertisement -
Selain itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy meyakinkan bahwa kliennya menyandang status justice collaborator (JC) dari LPSK.






