spot_img
Rabu, Mei 1, 2024
spot_img

Kejagung Angkat Bicara terkait Penghapusan Pidana Bharada E, Ternyata…

KNews.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal penghapusan pidana dalam kasus pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer. Sebab, pihak Bharada E sebelumnya mengajukan penghapusan pidana karena menembak Brigadir J atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pelaku bisa dihapuskan pidananya jika berdasarkan perintah undang-undang, seperti dalam regu tembak. Menurut dia, pertanggungjawaban pidana Pasal 44-52 KUHP tidak harus di pengadilan. Sebab, jaksa yang menangani perkara pada kali pertama telah melakukan penilaian.

- Advertisement -

“Kalau dia melakukan perintah undang-undang seperti regu tembak, itu diatur dalam undang-undang,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima Senin, (23/1). Ketut menjelaskan jika Bharada E melaksanakan perintah jabatan, itu tidak berkaitan dengan penghapusan pidana.

Menurutnya, hal itu terjadi karena perintah jabatan seharusnya tidak menghilangkan nyawa orang lain.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini