KNews.id – Di tengah kasus narkoba yang menjerat artis Andrew Andika, kedekatannya dengan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan. Terkait hal ini, pengamat telematika Roy Suryo membeberkan kebenaran foto Gibran dan Andrew Andika.
Diketahui, potret kebersamaan keduanya ini ramai menuai perhatian publik hingga menjadi viral di media sosial. Adapun foto tersebut diunggah Andrew Andika melalui akun instagramnya pada 14 Februari 2024 lalu.
Dalam foto tersebut keduanya kompak mengenakan baju berwarna sama. Terlihat Gibran dan Andrew Andika sedang duduk berdampingan. Di hadapan keduanya, tampak aneka minuman seperti air mineral, gelas plastik berisi es, kelapa muda dan lainnya.
Tak hanya itu, terlihat juga disajikan buah durian yang sudah dibelah di meja. Sementara di belakang keduanya terlihat ada sejumlah orang yang sedang duduk dan berdiri.
“Congrats mas gibran @gibran_rakabuming,” tulis Andrew Andika dalam akun instagramnya, dikutip Minggu (29/9/2024). Menyikapi foto viral tersebut, Roy Suryo mengatakan keaslian foto tersebut 99,9 persen.
“Hari-hari ini saya banyak sekali dikonfirmasi soal beredarnya foto dua orang di atas (Gibran dan Andrew Andika), oleh karena itu bisa ditegaskan bahwa foto tersebut memang benar asli 99,9 persen,” kata Roy Suryo dalam keterangannya, Minggu (29/9/2024).
Roy Suryo juga memastikan bila foto tersebut pertama kali diposting pada IG @andrewandika “Pertama diposting pada IG @andrewandika pada hari Rabu, 14/02/2024 di link : www.instagram.com/p/C3VHz1Ox6aC/?igsh=YzljYTk1ODg3Zg==,” ucap dia.
Saat diposting, kata Roy Suryo, beberapa netizen yang sempat komen di antaranya adalah @todeskiealias “Nice photo” , @ogheholic ” Kok mirip @gibran_rakabuming sama @andrewandika” , @ceniksuprapta ” Ok Gassss” dan @tengkudewipitri_tdp.
Roy Suryo pun memastikan bila pemilik akun instagram yang memposting pertama kali foto tersebut Andrew Andika. “Benar bahwa pemilik IG tersebut adalah Andrew Andika,” katanya. Foto tersebut menjadi perbincangan setelah aktor Andrew Andika ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Barat di wilayah Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Andrew Andika Terjerat Kasus Narkoba
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah menjelaskan Andrew Andika (AA) ditangkap bersama teman-temannya sebanyak 5 orang. 3 orang laki-laki dan 2 lainnya perempuan. 2 dari lima orang tersebut di antaranya influencer.
“Terhadap publik figur tersebut, berinisial AA saat ini sedang berada di Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan teman-temannya,” kata Chandra Mata Rohansyah di kantornya, Sabtu (28/9/2024).
“Untuk temannya 5 orang, 3 orang laki-laki dan 2 orang perempuan dan di antaranya ada juga yang sebagai influencer,” lanjut dia.
Andrew andika bersama teman-temannya ditangkap di dua tempat berbeda. “Penangkapan kami lakukan di dua tempat, yaitu di daerah Bogor, dan kemudian di daerah Jakarta Selatan,” ucapnya.
Sejauh ini polisi masih mendalami kasus narkoba yang menyeret nama Andrew Andika yang telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat. Pihaknya belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait berat barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan saat penangkapan Andrew Andika.
“Pada kesempatan kali ini kami cukup menyampaikan, kami akan melakukan pendalaman, nanti akan kami sampaikan informasi lebih lengkap saat rilis,” ungkapnya.
Roy Suryo Dilaporkan
Roy Suryo diadukan ke Bareskrim Polri imbas pernyataannya yang menyebut bahwa akun Fufufafa, yang menghina Prabowo Subianto, adalah 99 persen milik Gibran Rakabuming Raka. Pelapor adalah Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi. Terkait laporan tersebut, Roy Suryo menanggapinya santai. Roy secara berkelakar mengatakan Pasbata adalah pasukan yang sudah bau tanah.
Menurut Roy Suryo, Gibran bukan lah lambang negara. Apalagi, putra sulung Presiden Joko Widodo itu belum dilantik sebagai wakil presiden.
“Lucu, karena Pasbata dalam keterangannya menyebut bahwa Lambang Negara yang dimaksud adalah Gibran Rakabuming Raka (GRR) yang sampai saat ini juga belum dilantik menjadi Wakil Presiden,” kata Roy Suryo, Sabtu (28/9/2024).
Roy Suryo mengingatkan bahwa lambang negara telah diatur dalam Pasal 36A UUD 1945. Dalam pasal tersebut menyebutkan lambang negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Serta diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang negara serta Lagu Kebangsaan.
“Saya terus terang auto-senyum mendengar upaya pelaporan ini,” kata mantan menteri pemuda dan olahraga itu. Roy Suryo juga menyoroti laporan tersebut terkait pencemaran baik Gibran Rakabuming Raka. Menurut Roy Suryo, jika merasa namanya dicemarkan, maka pelapor adalah Gibran.
“Dia sendirilah yang seharusnya melapor dan tidak sok (menyuruh) diwakilkan oleh ‘tukang lopar-lapor’ sekelas pasbata itu. Lucunya juga sampai tulisan ini dibuat belum ada satu mediapun yang berhasil mendapatkan Nomor LP serta rincian pasal-pasal yang dilaporkannya karena konon tidak ditunjukkannya, maka sayapun saat ini masih merasa belum perlu bersikap selain hanya senyum senyum saja,” kata Roy Suryo.






