Namun, tak sembarang warga asing yang bisa mengajukan kebijakan ini. Perlu ada beberapa syarat yang dipenuhi, salah satunya adalah rekening individu maupun penjamin dengan nominal sekurang-kurangnya Rp2 miliar. (AHM/KJ)
Kebijakan Baru untuk WNA Ini, Membuat Publik Geleng-geleng, Jokowi Niat Hancurkan Indonesia?
By Redaksi