“Bener2 @jokowi sudah keterlaluan dan keblinger. Mentang2 kuasa, etika, nasionalisme diterabas,” tulisnya lagi.
Sementara itu, kebijakan Second Home Visa diluncurkan menjelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 dengan tujuan menarik daya tarik wisatawan untuk datang ke berbagai destinasi di Indonesia.
Kebijakan ini sendiri diterbitkan pada Selasa (25/10) melalui Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.
Degan adanya visa tersebut, WNA dapat tinggal selama lima hingga sepuluh tahun dan bebas melakukan kegiatan apa pun, salah satunya dalam lingkup perekonomian. Melalui kebijakan ini juga, WNA dapat tinggal dan berkontribusi langsung untuk perekonomian Indonesia di tengah kondisi perekonomian global saat ini.