spot_img

Kasus LPG Subsidi Disuntik di Klaten Terungkap, Bareskrim Polri Amankan 2 Pelaku

KNews.id – Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (2/5/2026), polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan barang bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang berdampak luas, terutama bagi masyarakat kecil.

- Advertisement -

“Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini,” tutur Nunung kepada wartawan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.

- Advertisement -

“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Irhamni.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim bergerak dan melakukan penindakan pada 28 April 2026 dini hari di sebuah gudang di Jalan Pakis-Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Lokasi tersebut diketahui digunakan sebagai tempat praktik penyuntikan LPG subsidi.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita sebanyak 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, sejumlah peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.

 Modus Operandi Pelaku

Irhamni menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40) yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.

- Advertisement -

Dari pengungkapan kasus ini, aparat juga berhasil mencegah potensi kerugian negara dalam jumlah besar.

“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 6,7 miliar,” tegasnya.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik serupa, termasuk menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan tersebut.

“Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” Irhamni menandaskan.

(RD/LPT)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini