spot_img

Kasus Gerobak UMKM, Pengusaha Didakwa Rugikan Negara Rp 61,5 M

KNews.id – Jakarta,  Komisaris PT Kreasindo Putra Bangsa, Bambang Widianto didakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 61.538.653.300 dalam dugaan korupsi pengadaan gerobak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Proyek ini bertajuk Pengadaan Gerobak Dagang Tahun Anggaran 2019 di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018 dan 2019. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menyebut, Bambang melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri dan orang lain.

- Advertisement -

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 61.538.653.300 dari kegiatan pengadaan gerobak tahun 2018 dan tahun 2019,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

Jaksa menyebut, perbuatan ini dilakukan Bambang bersama pelaksana lapangan pekerjaan proyek tersebut, Mahsur dan Didi Kusuma serta pejabat di Kemendag. Bambang bersama Mahsur dan Didi, kata jaksa, menemui Bendahara Pengeluaran di Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2018, Putu Indra Wijaya dan PPK 2019, Bunaya Priambudi.

- Advertisement -

Mereka menemui Putu dan Bunaya guna meminta proyek pekerjaan pengadaan gerobak diserahkan kepada pihaknya. “Dengan menjanjikan uang operasional sebesar Rp 835.000.000 kepada Putu Indra Wijaya dan fee sebesar 7 persen dari nilai kontrak kepada Bunaya Priambudi,” ujar jaksa.

Menurut penuntut umum, Bambang, Mahsur, Didik, dan Putu sepakat menggunakan PT Piramida Dimensi Milenia. Bambang disebut merupakan kuasa dari direksi perusahaan tersebut.

Padahal, mereka mengetahui bahwa perusahaan itu tidak memenuhi syarat atau kualifikasi pengadaan barang yang ditetapkan dalam kerangka acuan kerja (KAK). Sebelum mengikuti proses lelang, Bambang, Mahsur, dan Didik menerima dokumen KAK dan spesifikasi teknis proyek tersebut dari Putu dan Bunaya.

Tujuannya, agar mereka bisa menyiapkan perusahaan dengan kualifikasi, dokumen penawaran, dan gerobak sampel yang akan diajukan. Di sisi lain, Putu dan Wahyu juga diminta mengarahkan kelompok kerja (Pokja) lelang tersebut untuk memenangkan bendera perusahaan yang dibawa Bambang.

Lelang akhirnya dimenangkan Bambang dan kontrak pun ditandatangani, meski kenyataannya PT Piramida Dimensi Milenia yang menjalin kerja sama operasi (KSO) dengan PT Arjuna Putra Bangsa tidak mampu melaksanakan pekerjaan itu. Pelaksanaan pekerjaan utama itu bahkan dialihkan ke perusahaan lain.

(FHD/Kmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini