Rabu, November 29, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Keuangan
  • Investasi
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
Home Keuangan Asuransi

Kabar Terbaru Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

by Hasan
05/11/2023 8:00 AM
in Asuransi, Headline, Kesehatan, Keuangan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan kabar terbaru soal penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menurutnya, BPJS sampai sekarang masih menunggu keputusan terbaru dari pemerintah.

“BPJS mengikuti kebijakan. Sampai detik ini kebijakannya itu masih sama dengan sebelumnya. Untuk mereka yang kelas 3 ya kelas, kelas 2 masih di kelas 2 dan seterusnya,” kata Ali dalam diskusi “Transformasi Mutu Layanan JKN, Wujudkan Layanan JKN Berkesinambungan” di Banjarmasin.

Lebih lanjut, Ali Ghufron Mukti juga menjelaskan pihaknya juga masih menunggu hasil perkembangan ujicoba yang sedang dilakukan pemerintah di beberapa rumah sakit.

Baca juga:

KPK Bidik Kongsi Kapolda Metro Jaya setelah Firli Bahuri Jadi Tersangka

Di Tuntut Hukuman Mati, Praka Riswandi Manik Tundukan Kepala Tak Kuasa Tahan Tangis

JK : 90 Persen Nikel Indonesia di Kuasai China ” Pemerintah Tak Punya Teknologi “

“Jadi BPJS menunggu. Karena sekarang sedang ujicoba, menunggu kebijakannya seperti apa,” ujarnya.

Perlu diketahui, pemerintah berencana mengganti kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2 dan 3 dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Nantinya di sistem baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 tersebut akan menitikberatkan perbaikan di tempat tidur. Dari yang selama ini bisa enam di satu ruang rawat inap, menjadi empat tempat tidur satu ruang rawat inap.

Kini, pemerintah diketahui sedang melakukan uji coba untuk mengetahui indeks kepuasan masyarakat dan dampaknya terhadap pendapatan Rumah Sakit usai penerapan KRIS.

Di KRIS ada 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap yang sudah mulai diterapkan tahun ini:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
  5. Adanya tenaga kesehatan per tempat tidur
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 Celcius
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
  12. Outlet oksigen.

(Zs/CNBC)

Berita Terkait

Daftar 52 Saksi di Kasus Pemerasan Pimpinan KPK: 14 Orang dari Kementan
Headline

KPK Bidik Kongsi Kapolda Metro Jaya setelah Firli Bahuri Jadi Tersangka

29/11/2023 10:00 PM
Di Tuntut Hukuman Mati, Praka Riswandi Manik Tundukan Kepala Tak Kuasa Tahan Tangis
Headline

Di Tuntut Hukuman Mati, Praka Riswandi Manik Tundukan Kepala Tak Kuasa Tahan Tangis

29/11/2023 9:00 PM
JK : 90 Persen Nikel Indonesia di Kuasai China ” Pemerintah Tak Punya Teknologi “
BUMN

JK : 90 Persen Nikel Indonesia di Kuasai China ” Pemerintah Tak Punya Teknologi “

29/11/2023 8:00 PM

Discussion about this post

Recent News

Daftar 52 Saksi di Kasus Pemerasan Pimpinan KPK: 14 Orang dari Kementan

KPK Bidik Kongsi Kapolda Metro Jaya setelah Firli Bahuri Jadi Tersangka

29/11/2023 10:00 PM
Di Tuntut Hukuman Mati, Praka Riswandi Manik Tundukan Kepala Tak Kuasa Tahan Tangis

Di Tuntut Hukuman Mati, Praka Riswandi Manik Tundukan Kepala Tak Kuasa Tahan Tangis

29/11/2023 9:00 PM
JK : 90 Persen Nikel Indonesia di Kuasai China ” Pemerintah Tak Punya Teknologi “

JK : 90 Persen Nikel Indonesia di Kuasai China ” Pemerintah Tak Punya Teknologi “

29/11/2023 8:00 PM
Megawati

Megawati ke Relawan: Rakyat Harus Diajarkan Pilih Pemimpin yang Rekam Jejak Politik Baik

29/11/2023 7:00 PM
Pendaftaran Segera Ditutup! Buruan Dapatkan Beasiswa S2 untuk Jurnalis Lewat BRI Fellowship Journalism

Hingga 9 Desember, Kompetisi BRI Write Fest 2023 Tawarkan Hadiah Ratusan Juta! Ini Syarat dan Ketentuannya

29/11/2023 6:40 PM
Pembagian Makanan dan Susu Gratis Melanggar Aturan Kampanye

Pembagian Makanan dan Susu Gratis Melanggar Aturan Kampanye

29/11/2023 6:31 PM
Tersangka Korupsi Dana PEN, Bupati Rusman Emba dan Ketua Gerindra Muna Gomberto Ditahan KPK

Tersangka Korupsi Dana PEN, Bupati Rusman Emba dan Ketua Gerindra Muna Gomberto Ditahan KPK

29/11/2023 6:00 PM
Stafsus Erick Thohir: Komisaris BUMN yang Terlibat Kampanye Harus Mundur

Stafsus Erick Thohir: Komisaris BUMN yang Terlibat Kampanye Harus Mundur

29/11/2023 5:00 PM
Biaya Haji 2024 Disetujui Rp 93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 56 Juta

Biaya Haji 2024 Disetujui Rp 93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 56 Juta

29/11/2023 4:00 PM
Pemasaran UMKM Lebih Mudah dengan Vending Machine, Kolaborasi Kementerian BUMN RI dan BRI

Pemasaran UMKM Lebih Mudah dengan Vending Machine, Kolaborasi Kementerian BUMN RI dan BRI

29/11/2023 3:30 PM

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id