Jumhur pun meragukan independensi hakim saat membuat putusan itu. Menurutnya, ada kemungkinan putusan PN Jakpus itu berada dalam satu orkestrasi dengan pihak-pihak petinggi negara dan pemerintahan yang menginginkan penundaan pemilu.
“Agak aneh kalau menyatakan bahwa keputusan hakim PN Jakarta Pusat itu berdiri sendiri tanpa ada bisikan-bisikan. Terlebih lagi saya kenal persis siapa itu Agus Jabo Priyono, Ketua Umum Partai Prima yang berjejaring juga dengan kekuasaan,” katanya.
Sebagai pejuang demokrasi, kata Jumhur, Agus Jabo seharusnya paham bahwa petitum yang disodorkan ke majelis hakim itu anti demokratis karena melawan konstitusi.
Pun kalau Partai Prima merasa didzalimi oleh KPU, lanjut Jumhur, harusnya KPU memberi kesempatan Partai Prima untuk diverifikasi ulang termasuk dengan pemberian sejumlah ganti rugi yang bisa digunakan untuk biaya persiapan verifikasi ulang itu.