Oleh: Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212
KNews.id- Sebagai bagian dari publik WNI kami merasa Jokowi berkata ‘bohong’ melarang para menterinya untuk berwacana hukum atau menyampaikan gagasan agar dirinya menjadi presiden selama 3 periode, karena selain latar belakang Jokowi sering umbar janji namun ternyata bohong bahkan sungsang atau terbalik daripada janji yang diucapkan.
Terkait ” sungsang” ini, sudah biasa dirinya praktekan selama ini, baik saat pra presiden 2014 maupun setelah dilantik menjadi presiden sejak periode pertama dan kurun kedua ( 2014 – 2022 ) yang sedang berjalan , dan saat ini yang terbaru terkait larangan yang disampaikannya tersebut, justru ada tanda- tandanya Jokowi ” berharap 3 periode” .
Oleh sebab ada temuan sebagai indikator khusus saat kunjungan kerjanya di Jambi 7 April 2022:
- Dia memberikan bantuan tunai dengan kepala angka 3 ( Rp. 300. 000,- )
- Jokowi sempat mengacungkan tangan dengan 3 jari dihadapan warga masyarakat Jambi
Namun langkah Jokowi yang tepat sebenarnya , semestinya memang melarang, bahkan wajib menolak wacana presiden 3 periode dari pihak manapun atau dari siapapun datangnya usulan.
Karena wacana 3 periode tersebut adalah inkonstitusional, melanggar rule of law atau menyimpang dari sistim hukum di NRI. Yakni melanggar UUD. 1945 dan bertentangan dengan UU. RI. NO. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. (AHM)