spot_img
Sabtu, Mei 18, 2024
spot_img

Jokowi Intervensi dan Menutup Kasus e-KTP, Anies : Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan

KNews.id – Mencuatnya dugaan upaya intervensi Presiden Joko Widodo terhadap kasus megakorupsi e-KTP yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut ditanggapi capres nomor urut 1 Anies Baswedan.
Pengakuan mengejutkan tersebut disampaikan Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo. Dugaan intervensi tersebut terjadi saat Agus Raharjo dipanggil Presiden Jokowi ke Istana.
“Menurut hemat kami, tugas dan kewenangan KPK harus dikembalikan,” kata Anies usai menghadiri dialog PWI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (1/12).
Capres yang diusung Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa itu menyatakan, KPK harus memiliki independensi dan ruang untuk menegakkan hukum tanpa ada intervensi dari manapun.
“Itu perlu ada supaya benar-benar menjadi institusi yang kredibel. Kita negara hukum bukan negara kekuasaan,” tegas jagoan Koalisi Perubahan untuk Persatuan itu.
Dalam program Rosi, Agus Rahardjo mengaku ada upaya agar KPK menjadi alat kekuasaan. Saat itu, Agus sempat heran karena hanya dipanggil sendirian ke Istana dan menggunakan jalur khusus tanpa pantauan awak media.
“Dipanggilnya bukan lewat ruang wartawan, tapi ruang masjid kecil. Di sana, begitu saya masuk, Presiden sudah marah. Begitu saya masuk, beliau teriak, hentikan. Kan saya heran, yang dihentikan apanya,” jelas Agus.
Setelah duduk, mantan Ketua KPK yang bukan berlatar belakang pendidikan formal hukum ini baru mengetahui maksud dari pernyataan Presiden Jokowi.
“Setelah saya duduk, ternyata baru tahu yang suruh dihentikan itu (maksudnya) kasus Pak Setnov (Setya Novanto), Ketua DPR waktu itu memiliki kasus e-KTP, supaya tidak diteruskan,” kata Agus.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini