spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Jiwasraya, OJK tidak bisa Buang Badan

KNews.id- Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bisa buang badan dan tidak melakukan apapun dalam penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pernyataan tersebut disampaikan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), Anis Byarwati, pada rabu (29-1-2020) untuk menanggapi pernyataan Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK, Anto Prabowo.

- Advertisement -

Anis menegaskan bahwa OJK tidak sepantasnya cuci tangan karena akar dari semua masalah ini dalah akibat kelalaian pengawasan dari lembaga itu. Bahkan Anis mencurigai ada indikasi pembiaran dari otoritas tersebut.

“Ketika Jiwasraya mau menanamkan investasi, itu kan mereka harus lapor ke OJK. Jadi, ada pembiaran oleh OJK. Kalau OJK benar dalam hal pengawasan, niscaya tidak sampai begini. Kebusukan yang terjadi begitu lama dan BPK telah melaporkan hasilnya tapi dibiarkan oleh OJK,” kata Anis.

- Advertisement -

Sebab itu,  tegas Anis, dalam kasus Jiwasraya, OJK tidak bisa menghindar dan menyalahkan pihak lain. 

“Saya baca di media, OJK buang badan dan mengatakan hanya ring tiga dari aspek pengawasan. Ya, nggak bisa begitu, OJK itu lembaga yang memang dibentuk untuk melakukan pengawasan di sektor industri keuangan. Jadi ngak bisa lepas tangan seperti itu,” katanya.

- Advertisement -

Selanjutnya, Anis mengakui bahwa dia bisa memahami adanya desakan publik agar Komisioner OJK mengundurkan diri sebagai pertanggungjawaban moral. Tuntutan itu, kata Anis, selayaknya dipenuhi oleh jajaran Komisioner OJK.

“Dengan kondisi yang bobrok ini, Komisioner OJK kalam-kalam aja dan buang badan. Harusnya ada pertanggungjawaban moral ke publik mengundurkan diri,” pungkas dia.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK, Anto Prabowo, mengatakan bahwa pihaknya selaku regulator merupakan penjaga lapis ketiga atas kondisi Jiwasraya.

Menurutnya, pihak yang seharusnya memiliki peran lebih besar  adalah pemegang saham sebagai pemilik atau lapis pertama dan komisaris sebagai lapis kedua. (Fahad Hasan&DBS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini