Status tanah yang ada di IKN terbagi menjadi dua, yaitu BMN (Barang Milik Negara) dan ADP (Aset Dalam Penguasaan). Tanah yang menjadi BMN pelaksanaan pengelolaannya diserahkan kepada Kepala Otorira IKN.
Sedangkan untuk tanah ADP diberikan kepada otorita IKN dengan HPL (Hak Pengelolaan). Akan tetapi tanah HPL tersebut menjadi wewenang penuh kepala otorita untuk pengelolannya.
Nantinya investor akan diberikan HGU diatas HPL tersebut dengan jangka waktu paling lama 95 tahun untuk 1 siklus pertama. Terdiri dari 35 tahun pemberian hak, 25 tahun perpanjangan hak, dan 35 tahun pembaruan hak.
“HGU yang diberikan untuk 1 siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertipikat HGU,” tulis Pasal 18 ayat (2), dikutip Rabu (8/3/2023).