KNews.id-Investor di IKN Nusantara akan mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) paling lama 95 tahun. Hal ini dipastikan usai Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberitahuan Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN Nusantara.
Melalui PP tersebut, harapannya banyak investor yang menanamkan modalnya di IKN. Mengingat komposisi permodalan yang ditetapkan pemerintah mayoritas bersumber dari Investor.
Pemerintah menyiapkan tawaran menarik untuk calon investor melalui PP tersebut. Misalnya pemberian HGU (Hak Guna Usaha) pada sebuah bidang tanah di IKN berlaku hingga 95 tahun untuk satu periode. Pada aturan yang saat ini digunakan HGU hanya sampai 80 tahun.
Discussion about this post