KNews.id- Langkah Anggota DPR RI dari FPDIP Arteria Dahlan mengintimidasi pembocor dugaan tindak pidana pencucian uang 300 trilyun menimbulkan kebingungan publik. Berlindung dalam pasal 11 UU No.8 tahun 2010, tentang kerahasiaan dokumen TPPU, Arteria seolah mengintimidasi dengan ancaman 4 tahun penjara bagi pembocornya.
Sikap Arteria ini sejalan dengan koleganya Benni Kabur Harman dari Fraksi Demokrat yang menuduh ada motif politik Mahfud MD dan ketua PPATK Ivan Y dalam upaya pengungkapan kasus tersebut.
“Bukannya berterima kasih ada pejabat lurus yang mau mengungkap kebobrokan, dua oknum DPR ini malah bahu membahu membangun tekanan. Yang Demokrat dengan soft bullying, yang dari PDIP langsung hard intimidation pidana 4 tahun penjara,” ujar Sulaiman Haikal ketua Masyarakat Maju Demokratis (MMD for Mahfud MD) dalam pernyataan kepada suaranasional.com, Kamis (23/3).
Selanjutnya Haikal mempertanyakan di mana posisi anggota DPR tersebut dalam kasus dugaan TPPU 300 triliun?.