spot_img
Minggu, April 28, 2024
spot_img

Inilah Kasus Densus 88 Salah Tangkap Terduga Teroris

KNews – Inilah kasus Densus 88 salah tangkap terduga teroris. Pasukan Datasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) beberapa kali pernah salah tangkap terhadap terduga teroris dan akhirnya dibebaskan.

Berdasarkan penelusuran Redaksi www.suaranasional.com dari berbagai media online, Densus 88 pernah mengalami salah tangkap.

- Advertisement -

Pertama, Pada Rabu, 31 Oktober 2012 berdasarkan keterangan polisi, membebaskan Davit Azhari, pria yang ditangkap dalam penggerebekan di Palmerah, Jakarta Barat.

“Davit enggak (terbukti). Herman yang diperiksa lebih lanjut lagi karena memiliki hubungan yang lebih erat dengan Basyir alias Agar, termasuk orang yang merakit bom. Kita masih dalami, karena sempat kelihatannya mereka akan merekrut dua pelajar itu,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (31/10/2012)

- Advertisement -

Pada Sabtu, 27 Oktober 2012 Densus 88 menggerebek sejumlah terduga teroris di wilayah di Indonesia. Salah satunya di Palmerah.

Saat itu polisi menangkap 3 orang yakni Davit, Herman, dan Sunarto.

- Advertisement -

Kedua, Densus 88 membebaskan seorang pemuda terduga teroris, Bayu Dwi Ardiyanto setelah diperiksa secara intensif selama 5 hari di Mabes Polri, Senin 19 Agustus 2013. Bayu tidak terbukti terlibat terorisme.

Pemuda berusia 20 tahun tersebut sebelumnya ditangkap bersama kakak iparnya di sebuah hotel di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Keduanya ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan yang berencana meledakkan Kantor Kedubes Myanmar di Jakarta.

Ketiga, Jumat, 7 April 2017, Densus 88 membebaskan Ojid Abdul Majid Alias Ajid, warga Kampung Kerenceng, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Sukabumi. Pihak Densus 88 melakukan salah tangkap terhadap Ojid.

Bahkan Ojid mengalami luka tembak di bagian perut pada penyergapan terduga teroris.

Keempat, Pada Jumat, 2 Februari 2018 dua dari tiga terduga teroris yang ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Desa Bengkal, Kecamatan Kranggan, Temanggung, Jawa Tengah, dilepaskan.

Keduanya ialah Lucky, warga Tegal, dan Zaenal, warga Desa Bengkal, Temanggung dipulangkan karena tidak terbukti terlibat terorisme.

Pada Jumat (2/2/2018), Zaenal sudah kembali ke rumahnya di Dusun/Desa Bengkal, Kecamatan Kranggan, dalam kondisi masih syok. Lucky, warga Tegal, juga ikut dipulangkan.

Kelima, pada Senen, 21Mei 2018 malam, Budi Sinaga, (34) bisa pulang dan berkumpul dengan keluarganya di rumah. Warga Beting Kuala Kapias, Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) itu, sempat diringkus Tim Densus 88 Anti Teror ini dilepaskan karena tidak terbukti terlibat aksi teroris.

Keenam, Pada Senen, 20 Agustus 2018, salah satu warga Kelurahan Kebun Dahri Kota Bengkulu yang ditangkap oleh tim Densus 88 ER, sekitar pukul 16.00 WIB, dikembalikan lagi ke rumahnya.

Ketujuh, Senen, 14 Oktober 2019, Densus 88 memulangkan warga Telukbetung Utara berinisial T. T ditangkap saat menemani satu terduga teroris berinisial Y ketika membeli bahan bangunan di Jalan Antasari pada Senin (14/10/2019). (RKZ/sn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini