spot_img
Minggu, Mei 5, 2024
spot_img

Ini yang Dilakukan OJK Jika Bank tidak Memenuhi Modal Inti sebesar Rp3T!

KNews.id- Seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang menyebutkan minimal modal inti bank umum Rp3 triliun di 2022. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan, untuk memenuhi hal tersebut hingga akhir tahun 2022.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, jika bank umum tidak bisa memenuhi modal inti tersebut, maka ada beberapa opsi yang bisa dipilih oleh perbankan.

- Advertisement -

Opsi tersebut antara lain, pertama, OJK terpaksa melakukan merger secara paksa kepada bank-bank jika menjelang akhir tahun belum terdapat tanda-tanda pemenuhan ketentuan modal inti Rp3 triliun.

“Adanya POJK yang terkait dengan perintah tertulis itu benar, bahwa salah satu tujuannya adalah untuk memastikan bahwa ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan oleh OJK itu dapat dipenuhi antara lain tentu saja dengan melakukan merger,” tegas Dian dalam RDK Oktober 2022, Kamis, 3 November.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini