Selain sebagai pengaduan yang belum mendapatkan set top box gratis, posko tersebut juga jadi sarana informasi bagi warga yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait peralihan siaran TV analog ke TV digital ini.
Sedangkan untuk, masyarakat mampu diimbau untuk membeli set top box secara mandiri yang telah tersedia secara offline maupun online dengan rentang harga sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribuan.
Pelaksanaan penghentian TV analog dan digantikan TV digital ini amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Berdasarkan pernyataan terakhir pada Senin (24/10) pemerintah memastikan migrasi TV analog ke digital ini berakhir pada 2 November yang merupakan batas paling lambat implementasi ASO. Jadi bagi yang belum dapat set top box gratis, bisa menghubungi nomor WhatsApp di atas. (Ach/Dtk)