spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Ini Dia Daftar Leasing yang Dicabut OJK

KNews.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan (multifnance) PT Mandiri Finance Indonesia lantaran perusahaan tidak memenuhi ketentuan dari regulator.

Pencabutan izin usaha ini dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-70/D.05/2022 tanggal 25 November 2022.

- Advertisement -

Perusahaan pembiayaan (leasing) ini beralamat di Wisma AMG Jalan Fatmawati Nomor 29, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Berdasarkan penelurusan AyoBandung, mengacu situs direktorionlineleasing, bidang usaha Mandiri Finance yakni sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), dan pembiayaan konsumen (consumer finance, termasuk kendaraan bermotor).

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini