KNews.id – Jakarta – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan menerapkan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, meski menulai banyak kontra, penerapan PPN 12 persen tak bisa ditunda-tunda karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sesuai dengan UU HPP, agar tidak terjadi gonjangan ekonomi, PPN dinaikkan secara bertahap dari awalnya 10 persen, menjadi 11 persen pada 1 April 2022, naik lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
PPN merupakan salah satu pajak yang wajib dibayarkan masyarakat saat melakukan transaksi jual beli yang masuk dalam ketegori objek BKP (Barang Kena Pajak) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Tertinggi kedua di ASEAN
PPN sendiri merupakan pajak yang sangat lazim diterapkan hampir semua negara. Banyak sekali barang-barang yang diproduksi dan dipakai oleh masyarakat, terkena pajak PPN. Itu sebabnya, di banyak negara, PPN selalu masuk dalam deretan penerimaan pajak tertinggi. Data dari Kementerian Keuangan, di Indonesia, PPN adalah pajak dengan penerimaan terbesar kedua setelah Pajak Penghasilan (PPh).
Dengan nominal tarif PPN saat ini 11 persen, Indonesia juga termasuk sebagai negara yang memberlakukan tarif PPN tertinggi kedua di Asia Tenggara. Di negara lain, PPN dikenal dengan value-added tax (VAT) atau nama lainnya, goods and services tax (GST).
Mengutip data Worldwide Tax Summaries yang dirilis konsultan keuangan dunia, PricewaterhouseCoopers (PwC), PPN 11 persen di Indonesia hanya kalah dari PPN Filipina yang menerapkan tarif 12 persen.
Dengan demikian, bila tarif PPN 12 persen diberlakukan mulai tahun depan, maka Indonesia masuk sebagai negara dengan penerapan PPN tertinggi se-ASEAN bersama Filipina.
Berikut daftar lengkap tarif PPN/VAT atau GST di Asia Tenggara:
- Kamboja: 10 persen
- Indonesia: 11 persen
- Laos: 10 persen
- Malaysia: Sales tax 10 persen dan service tax 8 persen
- Filipina: 12 persen
- Singapura: 7 persen
- Thailand: 7 persen
- Brunei: 0 persen
- Vietnam: 5 persen dan 10 persen (two tier system)
- Myanmar: 5 persen (bisa naik sampai 100 persen untuk beberapa barang/jasa)
- Timor Leste: PPN dalam negeri 0 persen, PPN barang/jasa impor 2,5 persen.
PPN 12 persen di Indonesia
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, bahwa PPN 12 persen merupakan bagian krusial dari UU HPP yang sudah disahkan DPR RI dan pemerintah. Sehingga perdebatan UU tersebut di parlemen seharusnya sudah selesai.
“Jadi kami di sini (PPN 12 persen) sudah dibahas dengan Bapak Ibu sekalian (Komisi XI DPR RI), sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan (pada Januari 2025),” ucap Sri Mulyani. “Waktu kita bahas juga banyak debat mengenai itu, tapi counter cyclical tetap kita jaga,” tutur lagi.
Kebijakan PPN 12 persen sendiri tertuang dalam dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi itu disusun oleh DPR dan pemerintah di era Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap dari awalnya 10 persen, menjadi 11 persen pada 1 April 2022, naik lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Ia melanjutkan, dari sisi keuangan negara, PPN 12 persen juga sudah waktunya untuk direalisasikan. Pemerintah perlu menambah pos-pos penerimaan agar APBN bisa tetap sehat.
Dikatakan Sri Mulyani, APBN juga harus kuat untuk mengantisipasi ketidakpastian ekonomi dan geopolitik global. Kenaikan PPN adalah salah satu instrumennya. “Pada saat yang lain, APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global financial crisis,” beber dia.






