spot_img
Kamis, April 18, 2024
spot_img

Hukum Jaga Perasaan!

Oleh: Sutoyo Abadi, Koordator Kajian Politik Merah Putih

KNews.id- Agenda proses transformasi Presisi KAPOLRI  dalam perjalanannya ada ujian yang cukup berat. Dalam proses implementasinya ada kendala/permasalahan besar yang muncul dalam tubuh Polri dengan kasus FS ini terasa menjadi sangat relevan untuk menelisik keterandalan konsep Presisi Polri itu tersebut.

- Advertisement -

Sangat mungkin KAPOLRI tidak pernah membayangkan akan ada kejadian memalukan institusi Kepolisian, terutama dengan munculnya kasus FS yang penuh rekaya hendak ditutup-tutupi dan yang kini semakin terbuka lebar, dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat?.

Paska FS ditetapkan sebagai tersangka ketegangan masyarakat sedikit mereda. Tiba tiba muncul statemen Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto  enggan mengungkapkan terkait motif pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.Ia mengatakan, tidak maunya membeberkan motif tersebut untuk menjaga perasaan semua pihak yang terkait dalam kasus tersebut. “Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik,” kata Agus ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/8/2022).

- Advertisement -

 

Alasan tersebut bisa dipahami karena semua hal yang masih menjadi pertanyaan public, karena proses masih berjalan, itu akan  terungkap saat nanti dalam proses di persidangan.

- Advertisement -

 

Dalam kondisi masyarakat masih trauma, resah, gerah, hampir menyerah akibat informasi yang selama ini diputar balik. Kalimat jaga perasaan tidak tepat dan tidak perlu dimunculkan karena bisa dan akan menimbulkan bias prasangka baru.

Bahwa Presiden sudah minta dibuka seterang-terangnya, bisa dimaknai kasus ini jangan dibawa keranah perasaan karena dugaan kuat akan melibatkan banyak pihak. Bisa juga dimaknai semua harus terbuka saat proses persidangan di pengadilan. Hukum tidak mengenal perasaan – asumsi atau hanya dugaan, hukum hanya mengenal bukti dan fakta. Pihak terkait cukup “Speak up secara bertanggung jawab, bicara dengan data dan fakta.

Rakyat hanya ingin Presisi  Polri berjalan dengan baik, Polri bersih dari criminals in uniform (bandit-bandit berseragam). Maka masyarakat  akan terus memantau jalannya penyelesaian perkara ini dengan terus-menerus sehingga perkaranya menjadi terang, tidak ada lagi rekayasa, dan siapa pun yang salah harus diadili dan dihukum, bukan untuk dilindungi.

Muncul sakwasangka baru dimasyarakat dalam kasus FS,  jangan jangan pihak penegak hukum juga tidak mau menyeret pihak lain yang terlibat karena untuk jaga perasan. Berkembang bias praduganya apabila  kasus ini muncul di pengadilan yang penuh tekanan dan pesanan bahwa kasus FS cukup menimpa FS saja. Lainnya harus kembali ditutup kalau akan melebar kemana mana bahkan mungkin akan menyeret para petinggi negara.

Permintaan Presiden untuk di buka seterang terangnya akan digulung lagi oleh dagelan rekayasa para bandit hukum demi menjaga perasaan semua pihak yang terlibat selamat dari sentuhan hukum. Dengan alasan menjaga perasaan, untuk kasus Sambo bisa saja dengan alasan situasi tak terduga seperti ada dalam  Pasal 49 KUHP tentang Perbuatan Pembelaan Darurat atau Pembelaan Terpaksa (Noodweer), Sambo ahirnya bebas kembali. Sampai detik ini pangkat jabatan masih utuh melekat pada dirinya. Semoga sakwasangka masyarakat tidak terbukti terjadi. Hanya kalau itu terjadi kredibilitas Polri akan makin ambyar. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini