spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

HRS Walkout di Sidang Hasil Swab

KNews.id- Sidang perdana kasus pemalsuan surat hasil tes swab Covid-19 yang menyeret mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai terdakwa berujung ricuh di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3). Rizieq dan kuasa hukum akhirnya memilih walkout.

Dalam kericuhan tersebut majelis hakim hingga jaksa penuntut umum (JPU) sempat dimaki dan diumpat oleh kuasa hukum dan simpatisan yang hadir di ruang sidang.

- Advertisement -

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, mereka menunjuk muka JPU dan hakim. Ricuh bermula saat majelis hakim dan JPU menolak permintaan Rizieq dan kuasa hukum untuk hadir di persidangan.

Rizieq hadir secara virtual dari ruang Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Ia meminta agar dirinya dihadirkan di persidangan tersebut.

- Advertisement -

“Saya ingin hadir langsung di ruang sidang. Saya ingin dihadirkan, bukan di ruang Mabes Polri, tapi di ruang sidang PN Jakarta Timur,” kata Rizieq.

Namun, hakim menolak permintaan tersebut dengan alasan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Ketua Majelis Hakim, Khadwanto mengatakan sidang virtual telah diterapkan selama pandemi Covid-19.

- Advertisement -

Penolakan tersebut memancing emosi kuasa hukum Rizieq dan simpatisan yang hadir di ruang sidang. Mereka menyatakan walkout atau keluar dari persidangan.

Saat hendak meninggalkan sidang, mereka sempat berteriak dan mengumpat majelis hakim dan menimbulkan ketegangan. Dari ruang Bareskrim, Rizieq juga meninggalkan sidang sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang selama 30 menit.

Majelis hakim meminta agar Rizieq segera dihadirkan lagi. Hakim mengatakan sidang tersebut akan ditunda jika Rizieq tak bisa dihadirkan.

“Info sementara majelis, bahwa yang bersangkutan (Rizieq) lari dari persidangan,” kata salah satu jaksa penuntut umum.

“Peringatan dari majelis. Apabila dalam waktu 30 menit nanti, tetap tidak bisa menghadirkan terdakwa, maka sidang ditunda,” ujar Khadwanto.

Penolakan tersebut memancing emosi kuasa hukum Rizieq dan simpatisan yang hadir di ruang sidang. Mereka menyatakan walkout atau keluar dari persidangan.

Saat hendak meninggalkan sidang, mereka sempat berteriak dan mengumpat majelis hakim dan menimbulkan ketegangan. Dari ruang Bareskrim, Rizieq juga meninggalkan sidang sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang selama 30 menit.

Majelis hakim meminta agar Rizieq segera dihadirkan lagi. Hakim mengatakan sidang tersebut akan ditunda jika Rizieq tak bisa dihadirkan.

“Info sementara majelis, bahwa yang bersangkutan (Rizieq) lari dari persidangan,” kata salah satu jaksa penuntut umum.

“Peringatan dari majelis. Apabila dalam waktu 30 menit nanti, tetap tidak bisa menghadirkan terdakwa, maka sidang ditunda,” ujar Khadwanto. (AHM)

 

Sumber: CNNIn

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini