“Memang Pj Gubernur punya kewenangan setelah adanya surat edaran dari Kemendagri, punya kewenangan untuk memutasi dan sebagainya. Tetapi hendaknya tidak meninggalkan sebuah kelaziman bahwa penyelenggara pemerintahan tidak hanya eksekutif tapi juga legislatif. Terlebih Komisi A khusus membidangi pemerintahan,” pungkas dia. (Ade/tvon)
Copyright © KeuanganNews.ID All Rights Reserved





