Meski begitu, Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta ini pun meminta masyarakat jangan menyoroti hal tersebut, tetapi lebih kepada mekanisme rotasi, mutasi, dan promosi yang dilakukan oleh Heru.
Menurut dia, merombak birokrasi secara massal seperti itu perlu disesuaikan dengan aturan-aturan yang ada seperti Analisa Jabatan (Anjab), maupun Analisa Beban Kerja (ABK).
“Tentu kita menilai dari Analisa Beban Kerja, sebaiknya memang right man at the right place kan. Menempatkan orang seharusnya sesuai dengan kapasitas dan backgroundnya. Ini yang kadang kala perlu dilihat sebagai sebuah normalitas mutasi dan rotasi,” pungkas dia.
Sebagai informasi, Heru Budi Hartono melakukan rotasi terhadap 20 pejabat Eselon II Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 21 Maret 2023. Usai dilakukan rotasi terhadap 20 pejabat tersebut, setidaknya ada 7 jabatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta yang kosong.





