spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

Hendropriyono: Tampung Eks FPI akan Dikenai Sanksi

KNews.id- Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) AM.Hendropriyono mengatakan, keresahan masyarakat terhadap kehadiran Ormas FPI itu sebenarnya sudah sejak lama dirasakan oleh masyarakat. 

Apalagi, terang dia, surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ditambah Polri, Kejagung, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjelaskan tentang adanya bukti keterlibatan 35 anggota FPI dalam kegiatan terorisme.

- Advertisement -

“Artinya, jika ada organisasi lain yang menampung eks anggota FPI, maka organisasi tersebut juga dapat dikenakan sanksi yang sama,” kata Jenderal TNI (Purn) AM.Hendropriyono, Kamis (31/12).

Bahkan, lanjutnya, pada tahun 2008 silam, Presiden RI ke-4, KH.Abdurrahman Wahid atau Gusdur sempat ingin membubarkan Ormas FPI karena gerakannya sudah mengarah pada radikalisme.

- Advertisement -

“Juga jika masih ada oknum yang ucapan atau tulisannya bernada menghasut, dengan melanggar UU 5/2018 (UU Terorisme), maka dia dapat dikenakan sanksi karena tindak pidana terorisme,” tandasnya. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini