KNews.id – Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menetapkan Prof Ali Rokhman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Prof Ali Rokhman menggantikan Akhmad Sodiq yang menjadi tersangka KPK.
Dilansir detikJateng, Senin (24/8/2026), penunjukan Prof Ali sebagai Plt Rektor Unsoed itu disampaikan Plt Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Prof Badri Munir Sukoco, usai melakukan rapat terkait keberlangsungan tata kelola Unsoed.
“Bapak Mendiktisaintek telah menetapkan penjabat sementara Rektor Universitas Jenderal Soedirman, yaitu Prof Ali Rokhman, yang nantinya akan memimpin dan memastikan kegiatan Tridharma, baik pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Badri saat konferensi pers di Gedung Rektorat Unsoed Purwokerto, Minggu (23/7).
Badri mengatakan penugasan Prof Ali Rokhman sebagai Plt Rektor Unsoed akan berlangsung dalam rentang waktu 6 bulan hingga 1 tahun. Selama masa tersebut, proses pemilihan rektor definitif akan dijalankan.
“Berlaku antara 6 sampai 1 tahun, tadi sudah kita diskusikan di internal dalam rapat dan juga mengacu pada statuta dari Unsoed maupun peraturan senat yang terkait dengan tata cara pemilihan rektor yang nanti akan dijalankan oleh Plt,” ujarnya.
Badri menegaskan persoalan kepemimpinan di Unsoed untuk sementara telah diselesaikan dengan penunjukan Plt Rektor. Dengan demikian, tidak ada lagi kekosongan kepemimpinan di kampus tersebut.






