“Pada saat itu perintah Kapolri cuma satu, ‘ya sudah ditangani secara profesional dan prosedural meskipun kejadiannya di rumah Kadiv Propam,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, Kapolri juga bertanya terkait peristiwa pelecehan yang dialami oleh Putri. Namun, Hendra menyerahkan sepenuhnya kepada Sambo yang lebih mengerti mengenai pelecehan itu.
“Masalah pelecehannya gimana ya?” kata Hendra menirukan Kapolri.
“Mungkin dari pak FS (Ferdy Sambo) jenderal,” ujarnya.
“Apa yang ditanyakan Kapolri kepada saudara mengenai pelecehan?” tanya hakim.
“Ini kan kasusnya seperti ini, pelecehannya bagaimana ini pertanyaan publik. Saya bilang yang tahu Pak FS. ‘Ya sudah nanti Koorspripim nanti’,” jawab Hendra.
Duduk sebagai terdakwa ialah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.





