KNews.id-Eks Karopaminal Propam Polri Hendra Kurniawan mengungkapkan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal itu disampaikan Hendra saat menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12).
Mulanya, Hendra menceritakan saat dipanggil mantan Karo Provos Propam Polri Benny Ali untuk menghadap Kapolri usai peristiwa penembakan Brigadir J. Hendra bersama Benny kemudian menghadap Kapolri secara bersamaan.
Mereka ditanya Kapolri ihwal kronologi penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.