KNews.id- Imbas perkembangan digital dan mulai maraknya bertransaksi keuangan secara online, memaksa masyarakat harus waspada dan hati-hati dalam melakukan transaksi keuangan agar terhindari dari peretasan atau modus kejahatan lainnya.
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Jarot, menyampaikan bahwa dalam menggunakan layanan internet atau mobile banking, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dalam mengelola nomor telepon seluler yang dipakai dan menjaga kerahasiaan pribadi.
Langkah itu agar tidak disalahgunakan dan menjadi target kejahatan transaksi keuangan. Masyarakat diminta jangan pernah memberikan PIN/OTP kepada siapapun termasuk oknum yang mengaku sebagai pegawai bank.
“Ingat bahwa bank tidak pernah meminta PIN/OTP dari konsumen. Rutinlah mengganti PIN/password secara berkala agar terhindar dari risiko peretasan,” paparnya Sekar dalam keterangan resmi OJK.
Nah Sobat investor, berikut 7 tips bertransaksi keuangan secara aman yang dikutip dari akun instagram OJK (@ojkindonesia), pada Senin (30/11/2020) :
1. Jangan memberikan PIN/OTP kepada siapapun, termasuk oknum yang mengaku sebagai pegawai bank. Ingat bahwa bank tidak pernah meminta PIN/OTP dari konsumen.\
2. Rutin mengganti PIN/password secara berkala agar terhindar dari peretasan.
3. Hindari akses menggunakan wifi publik, gunakan jaringan internet yang aman ketika melakukan transaksi dan pastikan logout setelah bertransaksi.
4. Aktifkan notifikasi transaksi baik melalui SMS atau EMAIL. Selalu pantau notifikasi yang muncul, jika ada yang mencurigakan hubungi bank.\\
5. Apabila mengganti/menjual ponsel atau komputer, pastikan jejak keuangan di perangkat yang lama sudah terhapus dengan benar.
6. Pastikan mengunduh aplikasi/mengakses internet banking pada situs bank yang resmi.
7. Jika tiba-tiba tidak bisa menggunakan ponsel, segera laporkan ke penerbit kartu seluler untuk menghindari cloning sim card. (AHM)