spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Haris-Fatia Ditetapkan Sebagai Tersangka, ini Kata Tim Advokasi untuk Demokrasi

KNews – Haris-Fatia ditetapkan sebagai tersangka, ini kata tim advokasi untuk demokrasi. Tim Advokasi untuk Demokrasi, M Isnur menyatakan bahwasanya polisi telah mengulang-ngulang kesalahan yang sama terkait kasus penetapan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti.

Ia berkata polisi tidak belajar dari kesalahan kasus-kasus sebelumnya.

- Advertisement -

“Kepolisian dalam hal ini mengulangi kesalahan yang sama, atau mempidanakan suara orang-orang yang harusnya tidak dipidana,” katanya dalam keterangannya, Sabtu, 19 Maret 2022 sebagaimana dilansir PikiranRakyat.

M Isnur mengatakan dalam surat pemanggilan bahwa polisi memotong seluruh rangkaian video dalam dialog di mana dalam video itu ada kata pejabat yang disampaikan.

- Advertisement -

Padahal menurut SKB Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Menkominfo telah terpampang jelas bahwa pasal pecemaran nama baik pada UU ITE tidak berlaku untuk pejabat.

“Kami semakin melihat perbaikan-perbaikan itu tidak terlihat di sini. Ini kritiknya sebagai pejabat, bukan pribadi,” ujarnya.

- Advertisement -

“Kritik yang disampaikan Haris dan Fatia ini ditujukan kepada pejabat dan pemerintahan, pemerintahan atau pejabat diambil sumpah untuk melayani rakyat. Jadi kami khawatir ini pembungkaman terhadap kritik terhadap pejabat,” tuturnya.

Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi lainnya, Nurkholis menambahkan akuntablitas kepolisian perlu dipertanyakan pada proses peningkatan penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti.

“Penting bagi kita untuk menguji akuntabilitas dari kepolisian bagaimana mereka sejauh ini meningkatkan status proses ini ke penyidikan ke tersangka,” katanya.

Nurkholis mengatakan terdapat beberapa hal yang disayangkan dari kasus ini. Sebelum penetapan sebagai tersangka, Tim Advokasi untuk Demokrasi sudah menyampaikan keberatan terkait proses hukum acara yang dijalani penyidik Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan kasus ini.

“Dimulai dari pelanggaran SKB seperti yang tadi disampaikan, mengenai penerapan ultimum remedium yang dihentikan secara arbitrori. Mengenai dokumen atau fakta hukum masih sangat sumir,” ucapnya.

Sebelumnya Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan terkait video yang diunggah oleh akun Youtube Haris Azhar pada bulan Agustus 2021 lalu.

Penetapan tersangka diumumkan pada Sabtu, 19 Maret 2022 kemarin.

Pada video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset beberapa organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka terakit bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD yang ada di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua. (RKZ/hops)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini