KNews.id – Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, Indonesia sejatinya baru 25 tahun menjalankan otonomi daerah, bukan 30 tahun seperti yang diperingati saat ini. Rifqinizamy menjelaskan, peringatan Hari Otonomi Daerah yang telah memasuki usia ke-30 tidak sepenuhnya mencerminkan pelaksanaan desentralisasi di Indonesia.
“30 Tahun peringatan otonomi daerah hari ini itu tidak sama dengan 30 tahun pemberian desentralisasi yang besar kepada daerah karena 30 tahun peringatan otonomi daerah ini itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 di mana pada saat itu otonomi daerah belum diberikan,” ujar Rifqinizamy saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/4/2026).
Menurut dia, otonomi daerah baru benar-benar dijalankan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2001. “Otonomi daerah itu baru diberikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 yang efektif dimulai 1 Januari 2001. Artinya, per tahun 2026 ini kita baru 25 tahun menjalankan otonomi daerah,” kata dia.
“Otonomi daerah itu baru diberikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 yang efektif dimulai 1 Januari 2001. Artinya, per tahun 2026 ini kita baru 25 tahun menjalankan otonomi daerah,” kata dia.
Rifqinizamy menilai, selama 25 tahun pelaksanaannya, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah mengalami dinamika yang cukup besar. Dia menuturkan, pada awal penerapan otonomi daerah, kewenangan yang diberikan kepada daerah sangat luas, sementara pemerintah pusat hanya memegang kewenangan sisa.
“Di awal pemberlakuan undang-undang pemerintahan daerah nomor 22 tahun 1999, daerah diberikan banyak sekali kewenangan dan pemerintah pusat relatif hanya mendapatkan kewenangan sisa,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut dia, memicu berbagai penyimpangan di daerah. Bahkan, tidak jarang kepala daerah bertindak layaknya “raja-raja kecil”.
“Akibatnya apa? Daerah dengan segala kewenangannya itu kerap kali kita temukan melakukan penyalahgunaan kewenangan. Para kepala daerah menjadi raja-raja kecil terutama para bupati dan wali kota dan nyatanya juga tidak terlalu besar berkorelasi terhadap kemajuan dan kesejahteraan daerah,” kata Rifqinizamy.
Dia mengatakan, pemerintah kemudian melakukan penataan untuk menyeimbangkan hubungan pusat dan daerah. Dalam perkembangannya, porsi kewenangan dan keuangan kini lebih besar berada di tangan pemerintah pusat.
“Kalau kita lihat porsi, porsi pemerintah pusat dalam konteks kewenangan dan keuangan hari ini jauh lebih besar. Itu karena pengalaman buruk kita selama pemberian otonomi daerah beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.
Meski demikian, Rifqinizamy menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peran pemerintah pusat dan daerah. Dia menilai, kepercayaan kepada daerah tetap perlu diberikan, termasuk ruang untuk mengelola pemerintahan secara mandiri.
“Nah ke depan saya kira memang kita perlu menata kembali kepercayaan kepada daerah harus tetap diberikan, ruang kepada daerah untuk menata dan mengelola sendiri pemerintahannya harus kita berikan,” pungkasnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 di Plaza Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (27/4/2026). Dalam amanatnya, Bima menyampaikan bahwa otonomi daerah merupakan proses yang terus berkembang dan tidak bersifat statis.
“Ada satu kata yang sangat lekat dengan otonomi daerah. Satu kata yang menjadi roh dari otonomi daerah dibandingkan dengan sistem yang lain, yaitu kewenangan,” ujar Bima.
Politikus PAN itu menegaskan, kewenangan harus diiringi dengan kemampuan dan integritas agar tidak menimbulkan penyalahgunaan.
“Kewenangan tanpa integritas juga hanya melahirkan kesewenang-wenangan dan operasi tangkap tangan,” kata Bima.
Menurut Bima, otonomi daerah tidak hanya berbicara soal kewenangan, tetapi juga tanggung jawab dalam memberikan pelayanan publik dan membangun pemerintahan yang berintegritas.




