spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Hanya Menjadi Tumbal, Bharada E dapat Lolos dari Hukum Tindak Pidana? Ini Kata Ahli…

KNews.id- Psikologi forensik Reza Indragiri sempat hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. Reza lalu menjelaskan mengenai pertanggungjawaban pidana atau criminal responsibility seseorang dalam psikologi forensik dintinjau kepada dua hal.

Adalah kompetensi kognitif yang berarti membahas pemahaman terdakwa, apakah dia paham dengan tindakannya saat melakukan hal tersebut. Lalu yang kedua adalah volitional competence atau kompetensi kehendak, yang mengacu pada kehendak yang bersangkutan ketika melakukan aksi pidana.

- Advertisement -

“Dengan memperhatikan dua faktor kompetensi ini, maka kemungkinannya ada 3 terkait dengan pertanggungjawaban,” tutur Reza dikutip Suara.com dari tayangan TvOne, Selasa (27/12).

“Pertama, ketika seorang dianggap paham dan berkehendak penuh atas perbuatan itu maka dia dinyatakan criminally responsible. Dia bertanggung jawab penuh, salah total pokoknya dianggap salah,” jelasnya.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini