Sementara itu, jika terdakwa tak memiliki pemahaman dan tak memiliki kehendak sama sekali, maka not criminal responsible atau tak bertanggung jawa secara pidana.
Dalam hal itu, maka terdakwa secara pidana dinyatakan tidak bersalah. Akan tetapi, hal tersebut disebut Reza akan menjadi kompleks ketika adanya dinamika antara pemahaman dengan kehendak.
“Kalau situasinya di tengah ini, berarti ada kemungkinan dia statusnya adalah partially responsible. Dia bertanggung jawab secara pidana, tapi pertanggung jawabannya hanya sebagian. Apakah bagian itu setengah, sepertiga, seperempat, itu silahkan Majelis Hakim tinjau,” tutur Reza.
Sehubungan dengan kasus yang menimpa Bharada E, Reza menyampaikan bahwa terdakwa masuk ke dalam tipe ketiga, yakni partially responsible.