spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Gus Miftah: Orang NU Lebih Dulu Masuk Surga Dibandingkan Muhammadiyah

Keenam, merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqashid asysyari’ah), yaitu (1) perlindungan agama (hifz ad-din), (2) perlindungan jiwa/raga (hifz an-nafs), (3) perlindungan akal (hifz al-‘aql), (4) perlindungan keluarga (hifz an-nasl), dan (5) perlindungan harta (hifz al-maal).

Tidak hanya mengeluarkan “fatwa haram” atas merokok, Muhammadiyah juga turut aktif terlibat dalam pengendalian tembakau, misalnya dengan mendirikan Muhammadiyah Tobacco Control Centre (MTCC) yang ada di sejumlah tempat seperti Yogyakarta (di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), Magelang, Purwokerto, Mataram, dan Surabaya. Konon MTCC didanai oleh grup Bloomberg (sebuah perusahaan yang berbasis di New York).

- Advertisement -

MTCC aktif menggandeng banyak elemen untuk menciptakan ruang dan kawasan bebas rokok serta mengampanyekan penaikan biaya cukai dan aktivitas lain yang berkaitan dengan larangan merokok.

Forum Bahtsul Masail yang digelar Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) sejak 23-24 Februari 2011 telah menyatakan bahwa rokok hukumnya hanya sampai pada Mubah dan Makruh. Para ulama yang mengikuti forum ini menilai tidak ada dasar yang kuat untuk mengharamkan rokok.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini