spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

Guru Besar UGM: TWK Pegawai KPK Jelmaan Gaya Orde Baru

KNews.id- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakaan jelmaan gaya Orde Baru (Orba).

“Saya khawatir akan mengulang atau jelmaan dulu apa yang dilakukan oleh penguasa Orde Baru dengan kebijakan litsus (penelitian khusus) dan yang lain-lain,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Riyanto dalam sebuah diskusi bertajuk “Menakar Polemik TWK Pasca Pidato Presiden Jokowi”, Ahad (23/5).

- Advertisement -

Menurut Sigit, sulit diterima akal sehat seseorang yang telah lama berkecimpung di KPK dengan segala rekam jejaknya yang baik justru tiba-tiba dinyatakan tidak lulus TWK.

“Jadi ini sesuatu yang menurut saya dari segi nalar sulit diterima dan dijelaskan. Jadi tes wawasan kebangsaan itu sendiri dari segi legalitas, dari segi landasan moral, dan dari segi pertimbangan etika ada persoalan yang sangat mengkhawatirkan menurut saya,” ungkapnya.

- Advertisement -

Sementara, jika merujuk pada kompetensi, portofolio hingga track record atau rekam jejak 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK, Sigit mengkhawatirkan ini merupakan bagian dari obstruction of justice atau sebuah upaya menghambat proses penegakan hukum dalam kasus korupsi. Meski, tidak secara langsung atau disguise obstruction of justice.

“Memang tidak secara langsung direct mengganggu proses penanganan kasus ini. Tapi dengan kebijakan, dengan segala sesuatu langkah administratif dan manajerial, serta prosedural yang dimiliki oleh pengambil kebijakan yang ada di dalam KPK saat ini, maka bisa dibaca bahwa itu adalah disguise obstruction of justice,” katanya.

- Advertisement -

“Menurut saya ini yang harus kita semua, satu tentu diwaspadai, yang kedua harus kita sampaikan kepada publik untuk melakukan edukasi dan menyadarkan publik ataupun semua saja yang masih punya komitmen dan kewarasan untuk membantu transformasi di Indonesia ini menjadi lebih baik khususnya di dalam upaya pemberantasan korupsi,” pungkasnya. (AHM/SN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini