Oleh: Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum Mujahid 212
KNews.id- Terkait gugatan terhadap Jokowi atas Kebohongan daripada 66 Janji- janjinya kepada Bangsa Indonesia adalah merupakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum/ PMH yang melanggar Pasal 1365 KUHPerdata atau BW. yang dilakukan oleh Presiden sebagai Pejabat Penguasa Negara RI atau OOH/ Onrechmatige overheidsdaad.
Majelis Hakim Perkara No. 266 Kemarin Senin, 26 Juli 2021, menetapkan untuk sidang berikutnya adalah melalui online.
Gugatan yang diajukan TPUA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikomandoi oleh Prof. Dr H. Eggi Sudjana, SH. MSI atas dasar kuasa dari warga masyarakat WNI, Andi Neni Cs. Majelis Hakim/ MH mestinya mengabulkan gugatan TPUA, secara verstek.
Alasan hukum semestinya vonis gugatan dikabulkan secara verstek menurut hukum acara keperdataan HIR atau RIB Reglemen Indonesia yang diperBarui, oleh sebab Tergugat atau kuasanya tidak menghadiri agenda persidangan sebanyak 2 ( dua ) kali berturut – turut sejak sidang pertama dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Maka oleh sebab Jokowi selaku Tergugat maupun kuasanya ( Jaksa selaku Pengacara Negara ) fakta hukum telah lebih 2 kali persidangan secara berturut turut tidak pernah hadir dihadapan persidangan majelis hakim perkara No. 266.
Adapun yang hadir pada setiap kali persidangan ( mengaku kuasa hukum pihak istana ) sejak agenda sidang perdana sampai sidang ke – 5 kemarin, hari Senin 26 Juli 2021, mereka adalah karyawan dari Kemensetneg namun tidak memiliki keabsahan selaku subjek hukum atau orang yang dapat dinyatakan mewakili atau mengatasnamakan presiden dan atau selaku kuasa hukum dari pihak Tergugat Jokowi selaku Presiden RI.
Ternyata kemarin, opsi selain vonis verstek menjadi pilihan majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara secara biasa. Namun bila sampai dengan kesaksian atau mungkin Presiden Jokowi atau kuasanya yang mewakili juga tidak hadir, ,maka secara hukum tiada lain Presiden Jokowi dianggap membenarkan isi gugatan sehingga merasa tidak perlu menggunakan hak bantahnya.
Maka PN . Jakarta Pusat demi wibawanya hukum dan lembaga peradilan serta demi kepastian hukum melalui majelis hakim perkara pada amat putusannya kelak No. 266, idealnya memutus dan menyatakan mengabulkan petitum gugatan dari TPUA selaku pihak Penggugat. (Ade)