Saturday, March 18, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Gugatan PKPU Nasabah WanaArtha Life Ditolak Hakim!

by Hasan
04/03/2023 12:21 PM
in Headline, Hukum, Nasional
A A
penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)

Ilustrasi nasabah WanaArtha Life (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh sebagian nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life) atau WAL.

“Satu, menolak permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya, dua menghukum para pemohom PKPU secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,58 juta,” ucap Majelis Hakim Ketua, Kadarisman Al Riskandar di Jakarta, 2 Maret.

Saat membacakan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan bahwa gugatan yang diajukan tersebut tidak memenuhi persyaratan. Hal tersebut karena, berdasarkan aturan dari perundang-undangan PKPU hanya bisa diajukan melalui OJK.

Baca juga:

Ini Tanggapan BTN atas Keluhan Nasabah yang Viral di Medsos

Di Persidangan, Terdakwa Dodi Penusuk Kolonel (Purn) Sugeng Waras Menyebut Oknum Kopassus yang Bekerja di BIN!

Mandor Masjid MbZ Utang Makan sampai Rp145 Juta, Gibran Geram!

“Para Pemohon PKPU tidak memiliki kewenangan mengajukan PKPU Pasal 4 ayat 1 POJK 28 Tahun 2015, Pasal 40 ayat 1 dan Pasal 50 ayat 1 UU Perasuransian, dan Pasal 55 ayat 1 UU OJK,” imbuhnya.

Page 1 of 3
123Next
Tags: hakimpenundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)WanaArtha Life

Berita Terkait

PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN)
Emiten

Ini Tanggapan BTN atas Keluhan Nasabah yang Viral di Medsos

18/03/2023 8:40 PM
Kopassus
Headline

Di Persidangan, Terdakwa Dodi Penusuk Kolonel (Purn) Sugeng Waras Menyebut Oknum Kopassus yang Bekerja di BIN!

18/03/2023 8:29 PM
Masjid Raya Sheikh Zayed
Headline

Mandor Masjid MbZ Utang Makan sampai Rp145 Juta, Gibran Geram!

18/03/2023 7:31 PM

Recent News

PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN)

Ini Tanggapan BTN atas Keluhan Nasabah yang Viral di Medsos

18/03/2023 8:40 PM
Kopassus

Di Persidangan, Terdakwa Dodi Penusuk Kolonel (Purn) Sugeng Waras Menyebut Oknum Kopassus yang Bekerja di BIN!

18/03/2023 8:29 PM
Masjid Raya Sheikh Zayed

Mandor Masjid MbZ Utang Makan sampai Rp145 Juta, Gibran Geram!

18/03/2023 7:31 PM
Pemikiran politik

People Power atau Revolusi?

18/03/2023 7:30 PM
Anies Baswedan

Bawaslu Menyoroti Kunjungan Anies Baswedan di Masjid Al Akbar Surabaya!

18/03/2023 7:29 PM
Sasar Penggemar Golf, Bank Mandiri Kenalkan Kartu Kredit Khusus Pegolf

Sasar Penggemar Golf, Bank Mandiri Kenalkan Kartu Kredit Khusus Pegolf

18/03/2023 6:08 PM
Rafael Punya Komplotan di Ditjen Pajak, Sudah Beroperasi Lebih Dari Sepuluh Tahun!

Rafael Punya Komplotan di Ditjen Pajak, Sudah Beroperasi Lebih Dari Sepuluh Tahun!

17/03/2023 11:45 PM
Heboh Video Gaya Hidup Mewah Istri Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro, Begini Respons KPK

Heboh Video Gaya Hidup Mewah Istri Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro, Begini Respons KPK

17/03/2023 10:45 PM
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

BTN Menghimbau Nasabah untuk Menjaga Kerasian Data

17/03/2023 10:16 PM
Pemilu 2024

FH Ungkap Sosok Pemersatu Indonesia Setelah Jokowi Lengser: Bukan Ganjar, Apalagi Anies

17/03/2023 10:13 PM

Populer

  • Bisnis Keluarga Sutowo yang Bertumbangan, dari Hard Rock Cafe Jakarta hingga Hotel

    Bisnis Keluarga Sutowo yang Bertumbangan, dari Hard Rock Cafe Jakarta hingga Hotel

    8282 shares
    Share 3313 Tweet 2071
  • Anggota Ansor Memprotes Keras Masjid Al-Jabbar yang Mengundang Ustadz Khalid Basalamah, Mau Dibubarkan?

    4683 shares
    Share 1873 Tweet 1171
  • Jika Ustadz Khalid Basalamah tak Diganti di Masjid Al Jabbar, Ini Peringatan Keras Anggota Banser Gus Affan Alfayed

    3673 shares
    Share 1469 Tweet 918
  • Gembar-gemborkan Jangan Hidup Mewah, Jokowi Ibarat Ditampar Kenyataan Gara-gara Istri, Anak, hingga Mantunya!

    3346 shares
    Share 1338 Tweet 837
  • Proyek Mangkrak Meikarta: Konsorsium Bubar, Hantam Keuangan Grup Lippo

    2780 shares
    Share 1112 Tweet 695

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id