Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum tim likuidasi (TL) Wanaartha Life, Ngurah Anditya Ari Firnanda menyatakan bahwa, putusan hakim yang menolak gugatan PKPU dari sebagian nasabah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal ini UU Asuransi Nomor 40 Tahun 2014, kemudian UU Kepailitan PKPU, dan POJK itu menyarankan bahwa permohonan untuk lembaga keuangan termasuk asuransi diajukan oleh OJK,” ujar Ngurah.
- Advertisement -
Adapun, TL mengimbau bagi para nasabah yang menginginkan kembali uangnya, agar segera mendaftarkan diri ke TL WAL sebelum 11 Maret 2023.