Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sendiri rencananya akan menggelar sidang perdana terkait dugaan ijazah palsu Jokowi pada Senin (31/10) mendatang.
Jadwal tersebut, telah disepakati oleh kuasa hukum Bambang Tri bersama dengan kuasa hukum Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, selaku tergugat.
- Advertisement -
Kesepakatan itu terbentuk saat sidang perdana ditunda oleh majelis hakim, karena para kuasa hukum tergugat tidak membawa dan melengkapi surat keterangan kuasa pada Selasa (18/10). (AHM/kmps)