Bambang, sejak 14 Oktober 2022, menjalani masa tahanan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Atas dasar tersebut, Khozinudin berujar bahwa sulit bagi timnya untuk membawa bukti-bukti atau saksi jika proses persidangan tetap dipaksakan untuk terus berjalan.
“Kalau kami paksakan masuk ke materi pokoknya, bukti-buktinya terhalang karena klien kami ditahan dan saksi-saksinya tidak bisa dihadirkan,” ucap Khozinudin.
“Karena yang punya akses ini adalah klien kami, tentu akan merugikan kepentingan hukum klien kami,” sambung dia.
Untuk diketahui, gugatan itu semula didaftarkan Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst. Gugatan itu khususnya ditujukan kepada Jokowi yang diduga menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019.