“Perkembangan penanganan perkara narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan/atau yang menguasai akun YouTube Gus Nur 13 official tentang ujaran kebencian berdasarkan sara dan/atau penistaan agama,” ucap Nurul.
Keduanya dijerat Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 45a ayat 2 KUHP juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946.
Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis (13/10). Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi belum merinci mengapa Bambang ditangkap. Penjelasan mengenai penangkapan tersebut akan dijelaskan nanti malam dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.






