“Iya benar,” jelas Dedi Prasetyo pada Kamis (13/10).
Seperti diketahui, Bambang menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono pada 3 Oktober 2022 dengan Nomor Perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Bambang Tri juga merupakan penulis buku ‘Jokowi Undercover’.
- Advertisement -
Selain Jokowi, Bambang juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). (AHM/era)