spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img

Gatot Nurmantyo Mengkritik TNI yang Mendatangi Ponpes HBS: Ada Prosedur yang Mesti Ditaati!

KNews.id- Mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo kritik sikap Danrem 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi yang menyambangi ponpes Habib Bahar bin Smith beberapa waktu lalu.

Menurut Gatot, kedatangan Brigjen Achmad Fauzi ke ponpes Habib Bahar dapat diasosiasikan jika TNI membantu Polisi. Hal itu setidaknya disampaikan Gatot dalam saluran Youtube Refly Harun, yang dikutip Hops.id, Selasa 4 Januari.

- Advertisement -

Padahal, yang perlu digarisbawahi, ada prosedur yang mesti ditaati jika TNI ingin membantu tugas Polisi.

“Prosedurnya, kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini mungkin Kapolres atau Kapolda, mengajukan surat kepada pimpinan militer setempat untuk meminta bantuan TNI dalam tugas kepolisian, dijelaskan juga soal situasi yang dihadapi atau yang akan dihadapi,” kata Gatot Nurmantyo.

- Advertisement -

Di sisi lain, institusi TNI pun dikatakan punya prosedur tersendiri saat hendak membantu tugas Polisi.

“Setelah sampai di kepolisian, memberikan surat perintah dari komandan satuan di atas, kita minta tugas-tugasnya apa kemudian kepolisian setempat memeriksa jumlah personel dan senjata yang dibawa,” kata Gatot.

- Advertisement -

Gatot Nurmantyo menjelaskan, personel TNI hanya diizinkan membawa senjata peluru hampa dan peluru karet yang fungsinya untuk memberikan peringatan. Saat bertugas, personel TNI mesti menjelaskan Undang-Undang apa yang dilanggar sebagai dasar membubarkan kegiatan masyarakat.

“Dalam tindakan pun harus ada peringatan terlebih dahulu sebanyak 3 kali, kalau tidak (menghasilkan) baru ada tembakan peringatan sebanyak 3 kali,” ucap Gatot Nurmantyo.

Di satu sisi, menurut keterangan Kapenrem 061/Suryakencana Mayor Infanteri Ermansyah, kedatangan Danrem bukan untuk memberikan rasa takut melainkan untuk mengajak masyarakat menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. Terlepas dari ungkapan Gatot, Habib Bahar bin Smith saat ini telah ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks. (AHM/hop)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini